Nikah Siri Surabaya adalah istilah yang sering digunakan di Indonesia untuk menyebut pernikahan yang dilakukan sesuai syariat Islam namun tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Praktik ini sering menjadi pilihan bagi pasangan yang ingin menjalani pernikahan secara syar’i namun menghadapi kendala administratif. Di Surabaya, fenomena nikah siri cukup banyak diminati karena beberapa alasan. Artikel ini akan membahas seluk-beluk nikah siri di Surabaya, alasan mengapa banyak pasangan memilihnya, serta konsekuensi hukum dan sosial dari praktik ini.
Apa Itu Nikah Siri?
Nikah siri berasal dari kata “siri” yang berarti rahasia. Secara umum, nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan secara sah menurut agama Islam tetapi tidak dicatatkan dalam administrasi negara. Dalam pernikahan siri, prosesi akad nikah dilakukan sesuai rukun nikah Islam yaitu adanya mempelai pria dan wanita, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab kabul.
Alasan Memilih Nikah Siri di Surabaya
Surabaya, sebagai salah satu kota metropolitan di Indonesia, memiliki beragam latar belakang sosial dan budaya yang mempengaruhi pilihan pasangan untuk melaksanakan nikah siri. Beberapa alasan umum yang mendorong pasangan untuk memilih nikah siri di Surabaya antara lain:
- Kendala Administratif: Beberapa pasangan mungkin menghadapi kesulitan dalam mengurus dokumen pernikahan resmi di KUA. Hal ini bisa disebabkan oleh masalah administratif seperti status kewarganegaraan, perbedaan agama, atau persyaratan dokumen yang sulit dipenuhi.
- Alasan Ekonomi: Biaya pernikahan resmi yang cukup tinggi terkadang menjadi hambatan bagi pasangan yang ingin menikah. Nikah siri dianggap sebagai solusi yang lebih ekonomis karena tidak memerlukan biaya administrasi yang besar.
- Keinginan untuk Menjalani Syariat: Bagi pasangan yang ingin segera menjalani kehidupan berumah tangga sesuai syariat Islam tanpa menunggu proses administrasi yang panjang, nikah siri menjadi pilihan yang tepat.
Konsekuensi Hukum dan Sosial
Meskipun nikah siri sah secara agama, namun praktik ini memiliki beberapa konsekuensi hukum dan sosial yang perlu dipertimbangkan oleh pasangan.
- Tidak Diakui Secara Hukum: Karena tidak tercatat di KUA, pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara. Ini berarti istri dan anak-anak yang lahir dari pernikahan siri tidak memiliki hak hukum yang sama seperti pernikahan yang tercatat resmi. Misalnya, istri tidak berhak menuntut nafkah atau warisan secara hukum, dan anak-anak tidak memiliki akta kelahiran yang mencantumkan nama ayah.
- Stigma Sosial: Di beberapa kalangan masyarakat, nikah siri masih dianggap tabu dan kurang diterima. Pasangan yang melakukan nikah siri mungkin menghadapi stigma atau pandangan negatif dari lingkungan sekitar.
- Kesulitan Administratif di Masa Depan: Anak-anak dari pernikahan siri bisa menghadapi kesulitan dalam mengurus dokumen resmi seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan lainnya. Hal ini bisa mempengaruhi akses mereka terhadap pendidikan dan layanan publik lainnya.
Kesimpulan
Nikah siri di Surabaya menawarkan solusi bagi pasangan yang ingin menjalani pernikahan sesuai syariat Islam namun menghadapi kendala administratif atau alasan lainnya. Meskipun sah secara agama, pasangan yang memilih nikah siri harus mempertimbangkan konsekuensi hukum dan sosial yang mungkin timbul. Penting bagi pasangan untuk berdiskusi secara matang dan mempertimbangkan semua aspek sebelum memutuskan untuk melaksanakan nikah siri.
Bagi mereka yang tetap memilih jalan ini, disarankan untuk mencari informasi yang akurat dan mungkin konsultasi dengan pihak yang berkompeten agar pernikahan yang dijalani tetap membawa kebahagiaan dan keberkahan tanpa menimbulkan masalah di kemudian hari.
Leave a Reply